Cara Menghitung Zakat Keluarga
Pertanyaan:
Ustadz, jika suami istri hartanya bercampur, bagaimana ya cara menghitung zakat Malnya?
Terimakasih jazakallah khairan atas penjelasannya Ustadz
Jawaban:
Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, wa ba’du.
Pertama, hukum harta suami istri bercampur.
Pada asalnya boleh selama keduanya saling ridha.
Dalilnya adalah ayat tentang bolehnya istri memberikan mahar kepada suami.
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. an-Nisa’: 4)
Mahar adalah harta istri, namun suami boleh menikmatinya jika istri memberikan dengan sukarela. Artinya ini menunjukkan harta istri atau suami boleh dinikmati pasangannya selama saling ridha.
Kedua, cara menzakati harta suami istri yang bercampur.
Zakatnya tidak bisa digabungkan, karena:
[1] kaidah dalam zakat (dhowabit fiqh):
الخلطة غير معتبرة في الزكاة في غير السائمة
“Mencampur harta untuk menghitung nisab zakat hanya berlaku pada zakat ternak, tidak berlaku pada selain zakat ternak.”
Sebagaimana keterangan di dalam kitab Aujazul Masalik (Kitab fiqh Mazhab Maliki),
فان اختلطوا في غْيْرِ السّائِمَةْ، كالذَّهبِ والفِضَّةِ، والزُّرُوعِ والثِّمارِ وعُرُوضِ التِّجارَةِ، لم تؤثر خلطتهم شيئا، وكان حُكْمُهم حُكْمَ المُنْفَرِدِين. وهذا قولُ أكْثَرِ أهلِ العلمِ.
“Jika harta selain ternak bercampur, seperti zakat emas, perak, pertanian, perdagangan, gabungan harta dari jenis-jenis harta tersebut tidak dianggap dalam penunaian zakat. Sehingga zakat pada komoditi-komoditi tersebut dihitung layaknya zakat sendiri-sendiri; tidak digabung. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama.” (Sumber: Aujazul Masaalik 9/540)
[2] syariat menghargai kepemilikan, sehingga harta suami milik suami, harta istri tetap milik istri.
Dalilnya ayat tentang warisan suami dan istri, di mana kepemilikan mereka dibatasi ketika pasangannya meninggal dunia.
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. an-Nisa’: 7)
Artinya tidak ada istilah harta istri milik suami atau harta suami milik istri.
Sehingga cara perhitungan zakat harta suami istri atau keluarga yang digabung (mal musytarak) adalah, dihitung sendiri-sendiri. Harta suami dihitung sendiri dan harta istri dihitung sendiri.
Contoh kasus:
Sepasang suami istri memiliki tabungan sebesar 100 juta, dengan rincian 10 juta milik istri, 90 juta milik suami. Dan uang tersebut telah mengendap di rekening selama satu tahun, sehingga bisa disebut telah mencapai haul. Secara hitungan nisab harta istri sebenarnya tidak menanggung kewajiban zakat, karena belum sampai nisab (nisab emas: seharga 85 gr emas murni). Maka tidak boleh digabung dengan harta suami dalam menunaikan zakat. Harta suami zakatnya sendiri, harta istri juga sendiri. Pada kasus ini yang berkewajiban zakat adalah suami. Sehingga 2,5% kadar zakat dikeluarkan dari 90 juta milik suami saja.
Atau contoh yang lain agar lebih jelas, suami istri memiliki tabungan sebesar 90 juta, dengan rincian 40 juta milik istri, 50 juta milik suami. Uang itu telah mengendap selama satu tahun (sudah haul). Jika dihitung zakat masing-masing, maka jumlah harta masing-masing suami istri belum sampai nisab zakat mal (nisab emas). Agar dapat menunaikan zakat, maka keduanya sepakat untuk digabungkan, sehingga harta mereka telah sampai nisab. Ini tidak boleh. Yang benar: tidak perlu digabungkan, keduanya tidak menanggung kewajiban zakat. Karena harta mereka masing-masing belum sampai nisab.
Wallahu a’lam bishawab.
***
Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc.
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/38724-cara-menghitung-zakat-keluarga.html